Tugas dan Fungsi
TUGAS :
- Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan, pengelolaan
keuangan dan asset daerah.
FUNGSI :
- Perumusan prosedur penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Penyusunan Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran;
- Pengendalian Penyusunan Anggaran;
- Perumusan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah;
- Penyusunan kebijakan akuntansi dan pedoman teknis penatausahaan;
- Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban pelaksanan APBD;
- Pelaksanaan pembinaan teknis penatausahaan, pertanggunjawaban dan laporan keuangan daerah;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penerimaan kas;
- Pelaksanaan pembukuan dan administrasi penerimaan dan pengeluaran daerah yang berupa kas dan yang setara kas;
- Pelaksanaaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan, pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
- Pengelolaan utang piutang daerah;
- Penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
- Penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan barang milik daerah;
- Penelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian barang milik daerah;
- Penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan barang milik daerah.