Tugas dan Fungsi

TUGAS :

  • Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi
    penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan, pengelolaan
    keuangan dan asset daerah.

FUNGSI : 

  • Perumusan prosedur penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
  • Penyusunan Pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran;
  • Pengendalian Penyusunan Anggaran;
  • Perumusan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah;
  • Penyusunan kebijakan akuntansi dan pedoman teknis penatausahaan;
  • Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban pelaksanan APBD;
  • Pelaksanaan pembinaan teknis penatausahaan, pertanggunjawaban dan laporan keuangan daerah;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang penerimaan kas;
  • Pelaksanaan pembukuan dan administrasi penerimaan dan pengeluaran daerah yang berupa kas dan yang setara kas;
  • Pelaksanaaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan, pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
  • Pengelolaan utang piutang daerah;
  • Penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas;
  • Penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
  • Penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan barang milik daerah;
  • Penelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian barang milik daerah;
  • Penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan barang milik daerah.