Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur
penunjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati Fakfak melalui Sekretaris Daerah
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur
penunjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati Fakfak melalui Sekretaris Daerah